Jakarta, Barometer99.com — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum Penertiban Lahan Ilegal dan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto usai menyaksikan menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 triliun lebih dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10/2025).
Presiden menegaskan, nilai tersebut memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan baik.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam merupakan bentuk penyimpangan terhadap bangsa. Kepala Negara pun mengingatkan bahwa keberhasilan pengembalian uang negara hari ini menjadi salah satu bagian dari tugas besar memberantas praktik ilegal lainnya.
“Kegiatan-kegiatan ilegal sebagaimana dibuktikan oleh kita beberapa saat yang lalu dengan kita hentikan, penyelundupan timah dan turunan-turunannya dari Bangka Belitung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibantu oleh TNI secara masif dan lembaga-lembaga lain, Kejaksaan, Polisi juga membantu, bea cukai semuanya.
“Itu kerugiannya juga cukup besar, diperkirakan kerugian itu Rp 40 triliun setahun dan ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun,” katanya.
Hadir dalam pengarahan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengapresiasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kinerja yang telah ditunjukan yang dalam kurun waktu delapan bulan berhasil mengembalikan 3,3 juta hektar lahan kepada negara.