Bima-NTB, Barometer99.com- Kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang menyeret Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis, bersama dua rekannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bima, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Bima Kota.
Akan tetapi, mereka hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bima Kota
“Sampai saat ini kami belum ada menerima berkas perkara, kami baru terima SPDP untuk tiga orang tersangka,” ujar Abdul Haris dikonfirmasi media, Jum’at, (17/10/25).
Abdul Haris menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan keterlambatan pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.
“Kami tidak tahu apakah masih dalam proses penyidikan atau ada kendala lain,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu. Ketiganya yakni Robi Darwis (Kades Poja), Dimansyah Putra alias Dimas, dan Surhan.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, menjelaskan bahwa dua tersangka utama, Robi Darwis dan Dimansyah, dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara Surhan dikenakan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka Dimas sempat menjadi buron dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Saat ini yang bersangkutan masih dititip di Rutan Polres Manggarai Barat,” terang Didik dalam konferensi pers, Sabtu (20/9) lalu.
Dari hasil penyelidikan, nilai kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp2,55 miliar, terdiri dari inventaris kantor senilai Rp1,35 miliar dan kerusakan bangunan sekitar Rp1,15 miliar.
Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan proses hukum terhadap tiga tersangka, termasuk Kades Poja, dalam kasus yang menjadi sorotan di Kabupaten Bima tersebut. (*).