Banyuasin, Barometer99.com – Satuan Polisi Perairan (Satpolairud) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penadahan. Satu tersangka, seorang pelajar berinisial M, telah ditangkap dan barang bukti tiga unit handphone berhasil diamankan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor LP/B/440/X/2025/SPKT.POLAIRUD/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, yang diterima pada tanggal 14 Oktober 2025, mengenai peristiwa pencurian yang terjadi sebulan sebelumnya.
Berdasarkan laporan korban, kejadian berlangsung pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pesisir Sungai PU, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago. Korban terbangun dan mendapati tiga unit handphone miliknya hilang dari atas meja.
Setelah diperiksa, korban menemukan bekas congkelan pada jendela rumahnya yang saat itu dalam keadaan terbuka. Barang yang hilang Adalah, 1 unit Handphone Oppo Reno8 T warna hitam., 1 unit Handphone Oppo A54 warna hitam kristal., 1 unit Handphone Realme C53 warna gold.
Berdasarkan informasi yang dikembangkan, personel Satpolairud melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku. Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota berhasil menemukan dan mengamankan tersangka yang berinisial Mardiansyah bin Rais (28), seorang pelajar/mahasiswa, di halaman rumah orang tuanya di Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” seperti tertuang dalam laporan resmi yang disampaikan Kasat Polairud kepada Kapolres Banyuasin.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kotak dan unit handphone yang sesuai dengan laporan korban. Tersangka Mardiansyah disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Pasal 480 KUHP mengatur perbuatan menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan.
Satpolairud Polres Banyuasin telah melakukan serangkaian tindakan standar prosedur, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, hingga penggelaran perkara.
Kedepannya, tim penyidik berencana untuk melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan kasus untuk mengejar kemungkinan adanya tersangka lain dan mencari dua unit handphone lainnya yang masih dalam pencarian.
Demikian laporan perkembangan ini disampaikan untuk menjadi laporan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.