Muara Enim, Sumatera Selatan, Barometer99.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim bersama Polisi Militer (Pom) TNI AD berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil di wilayah Muara Enim. Pengungkapan ini menjadi wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Kasus terjadi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pramuka II, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing R.W (38), warga Prabumulih, dan A.S (37), seorang oknum anggota TNI aktif. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian mobil Toyota Avanza warna hitam milik warga setempat.
Kapolres Muara Enim menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku A.S mengajak R.W ke Muara Enim untuk mengambil mobil yang menjadi target. Setelah melakukan pengintaian, A.S menjalankan aksinya pada dini hari, sementara R.W menunggu di dalam mobil. Mobil hasil curian kemudian dijual, dan sebagian uang hasil penjualan ditransfer ke rekening R.W sebesar Rp17 juta.
“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Muara Enim dan Polisi Militer TNI AD berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, alat komunikasi, dan dokumen terkait,” terang Kapolres Muara Enim.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat soliditas dan sinergitas antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum.
“Sinergi TNI dan Polri bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” ujar Kombes Pol Nandang.
Ia menegaskan, Polda Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi dengan satuan TNI di wilayah, baik dalam pencegahan maupun penindakan kejahatan. “Kerjasama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan rasa aman di Sumatera Selatan,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.