Polda Sumsel Gencar Ungkap Kasus Curas, Pelaku Diringkus Demi Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

Palembang, Barometer99.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Melalui jajaran Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Raya Palembang–Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan, ketika korban seorang perempuan berinisial A (20) menjadi sasaran dua pelaku yang berupaya merampas sepeda motor. Dalam aksinya, pelaku melepaskan tembakan hingga mengenai paha kiri korban sebelum kabur membawa sepeda motor milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H. beserta tim Black Panther Polsek Rambutan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Upaya cepat tersebut membuahkan hasil, satu tersangka berinisial T (24) berhasil diamankan di wilayah Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (13/10/2025) dini hari.

“Setelah melakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar IPTU Harmoko.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor serta satu butir proyektil amunisi kaliber 5,56 mm.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah konsisten Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat. Langkah cepat Polsek Rambutan menunjukkan keseriusan jajaran Polri dalam memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Nandang.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui tindak kriminalitas di sekitarnya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Polri, khususnya Polda Sumsel, akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Kombes Pol Nandang.

Exit mobile version