Berita  

Bea Cukai Tanggapi Temuan AP3, Siap Usut Dugaan Oknum Jual Rokok Sitaan

Mataram-NTB,nBarometer99.com- Bea Cukai Mataram menegaskan akan menelusuri laporan LSM Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3) NTB terkait dugaan keterlibatan oknum dalam penjualan kembali rokok sitaan. Laporan tersebut muncul setelah AP3 mengklaim menemukan bukti lapangan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah kios di Kota Mataram.

Dalam rapat dengar pendapat bersama AP3, Senin, 13 Oktober 2025, Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan yang masuk ke kantor Bea Cukai tercatat dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Begitu barang sitaan masuk, kuantitasnya langsung dihimpun oleh DJKN sebagai lembaga pusat yang berwenang. Saat proses pemusnahan, jumlahnya diverifikasi ulang untuk memastikan tidak ada pengurangan sedikit pun,” jelas Adi.

BACA JUGA :  Event Motor Trail Explore Wisata Desa Sambik Elen Mendapat Dukungan Penuh Semua Kalangan

Ia menegaskan, mekanisme tersebut menutup peluang adanya praktik manipulatif atau penyalahgunaan oleh oknum internal.

“Jadi secara sistem, potensi itu bisa ditekan bahkan nyaris tidak mungkin terjadi,” ujarnya.

Meski begitu, Adi mengapresiasi langkah AP3 yang membawa bukti hasil temuan lapangan terkait maraknya rokok tanpa pita cukai. Ia menilai hal itu penting untuk memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di NTB.

BACA JUGA :  Terima Pengurus Pusat Pengembang Indonesia, Bamsoet Dorong Pembangunan Rumah Layak Huni Dengan Harga Terjangkau

“Kami tidak menolak masukan. Bukti yang dibawa AP3 akan kami telusuri untuk memastikan sumbernya,” kata Adi.

Sementara itu, Ketua AP3 NTB, Firdaus, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan lapangan lembaganya menemukan masih ada sejumlah kios di Kota Mataram yang menjual rokok tanpa pita cukai. Ia menyebut, temuan itu berawal dari pengakuan salah seorang narasumber yang menyatakan bahwa kios tempatnya membeli rokok ilegal merupakan lokasi yang diduga menjadi jalur penyaluran kembali barang sitaan oleh oknum Bea Cukai.

BACA JUGA :  Danlantamal XI Merauke Terima Kunjungan Pejabat KPP Pratama Merauke

“Kami tidak menuduh lembaga secara langsung, tetapi fakta di lapangan menunjukkan masih ada kios yang menjual rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi. Saat penyelidikan, kami sendiri membeli rokok tersebut di kios yang disebut oleh narasumber kami sebagai tempat distribusi kembali rokok sitaan, dengan tujuan untuk dijual ke kios-kios kecil dengan harga murah,” ujar Firdaus. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *