Banyuasin, Barometer99.com – Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian yang disusul dengan tindak pidana penadahan barang hasil curian. Dua orang tersangka, masing-masing sebagai pelaku pencuri dan penadah, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B. 13 /IX/2025/SPKT) yang diterima pada 16 September 2025 dari seorang warga Dusun Tri Tunggal, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Pelapor, Hitjerah bin Hasan Asidi (37), melaporkan kehilangan sepeda motornya yang terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di belakang rumahnya.
Motor yang hilang adalah satu unit Honda GENIO berwarna merah hitam dengan nomor polisi BG 4836 BAX. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 19.000.000.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPTU M. Fachrie Persada Putra, S.Tr.K., M.Si., segera melakukan penyelidikan. Setelah melalui sejumlah pemeriksaan terhadap saksi dan pengembangan informasi, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, pelaku diduga bersembunyi di Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Kapolsek dalam laporannya.
Pada Jumat, 10 Oktober 2025, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA M. Ropyan Anggono, SH., MH., bergerak menuju alamat tersebut. Di lokasi, mereka menemukan dan mengamankan tersangka pertama, yakni Ikbal Saputra bin Burniat (22), warga Sungai Lilin.
Dalam pemeriksaan di TKP, Ikbal Saputra mengaku telah melakukan pencurian dan menjual motor hasil curian tersebut. Ia kemudian menunjukkan pihak yang membeli motornya, yaitu Aldi Firnando bin Aman (18).
Aldi, yang berstatus sebagai pelajar dan belum bekerja, diduga telah membeli motor tersebut dengan mengetahui bahwa barang itu adalah hasil kejahatan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian.
Kedua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Sepeda Motor Honda GENIO warna merah hitam (BG 4836 BAX), 1 buah BPKB, 1 lembar STNK.
Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi (Selamet dan Frida), serta kedua tersangka. Untuk melanjutkan proses hukum, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke JPU.
Kedua tersangka saat ini terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.
Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.