Jakarta, Barometer99.com – Kemenko Polkam dan Kemendagri berkolaborasi melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk memperkuat harmonisasi kewenangan antara pusat dan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Harmonisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/10).
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Mayjen TNI Heri Wiranto dalam sambutannya menyampaikan pesan Presiden RI tentang pentingnya tiga pilar dalam menjaga keberlangsungan bangsa: tentara yang unggul, keamanan yang kuat, dan pemerintahan yang unggul (excellent civil service).
“Pemerintahan yang adil, bersih, dan efektif menjadi fondasi bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, harmonisasi kewenangan pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Rakor ini merupakan bagian dari tugas Kemenko Polkam dalam melakukan sinkronisasi kebijakan politik dan keamanan dengan tujuh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemenkomdigi, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ke-7 tentang penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta penataan desentralisasi dan otonomi daerah.
Deputi Bidang Poldagri menjelaskan, salah satu prioritas pembangunan nasional saat ini adalah memperkuat sinergi kewenangan pusat dan daerah, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, serta mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan. Namun, setelah satu dekade revisi terakhir UU Pemda, kita perlu melakukan evaluasi agar tetap relevan dengan dinamika zaman,” tegasnya.
Deputi juga menyoroti beberapa alasan pentingnya revisi UU Pemda, seperti ketidaksinkronan kebijakan multilevel, implikasi putusan MK, perubahan substansi melalui UU sektoral, hingga norma yang belum implementatif. Ia menegaskan, masukan dari pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat substansi revisi tersebut.
Lebih lanjut, hasil dari rapat koordinasi tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan serta substansi masukan dalam proses revisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi daerah dalam struktur pemerintahan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyambut positif langkah Kemenko Polhukam menginisiasi forum koordinasi ini. Ia menilai, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antarlevel pemerintahan.
“Kami menyambut baik pelaksanaan rakor ini. Pemerintah daerah membutuhkan kejelasan dan keselarasan kebijakan dengan pemerintah pusat agar pelayanan publik dan pembangunan di daerah dapat berjalan optimal. Sinergi ini sangat penting untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Gubernur Sulsel.
Rakor ini diikuti peserta dari unsur Forkopimda Provinsi Sulsel, kepala biro pemerintahan, hukum, dan organisasi dari wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, serta Kalimantan Timur, termasuk perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Menutup arahannya, Deputi Poldagri menekankan pentingnya kesiapan menghadapi perubahan.
“Kita tidak boleh cepat berpuas diri. Perubahan adalah keniscayaan. Evaluasi dan penyesuaian kebijakan bukan sekadar teknokratis, melainkan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih luas dan substantif,” pungkasnya.