Kejati Aceh Bersama PT Nindya Karya Menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Aceh, Barometer99.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama PT Nindya Karya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (08/10/2025) di Aula Kejati Aceh.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung Asta Cita Presiden , khususnya di sektor Pembangunan infrastruktur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan fondasi utama kemajuan bangsa sebagaimana ditekankan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa “tanpa infrastruktur yang kuat, mustahil kita dapat bersaing di tingkat global.”

BACA JUGA :  Danpuspomal Melaksanakan Survey Pengamanan Ke Tanjung Pasir Tanggerang Yang Akan Dilalui Presiden

Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting tidak hanya dalam penegakan hukum represif, tetapi juga dalam pendampingan hukum secara preventif agar kegiatan pembangunan berjalan tertib, bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta sesuai koridor hukum .Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya bagi negara, pemerintah, maupun BUMN/BUMD.

BACA JUGA :  Kasad Panen Raya Padi Unggulan di Karawang

“Semoga kerja sama ini membawa kontribusi nyata bagi terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Kajati.

Kerja sama ini juga menjadi wujud nyata implementasi reformasi birokrasi dan semangat BerAKHLAK, di mana Kejati Aceh berkomitmen terus mendorong pelaksanaan pembangunan yang profesional, bersih, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *