Dua Tahun Buron, DPO Curanmor Akhirnya Ditangkap Polres Mesuji

Mesuji, Lampung, Barometer99.com — DPO Tindak Pidana Curanmor berhasil diamankap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur Polres Mesuji Polda Lampung.

Adapun Identitas tersangka Berinisial AL (43) Warga Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap DPO Curanmor yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada Tahun 2024 lalu.

“Setelah Dua Tahun dalam pelarian dan menjadi DPO Polsek Mesuji Timur akhirnya Kami berhasil mengamankan tersangka, saat di lakukan interogasi dan pemeriksaan tersangka juga mengakui telah melakukan Curanmor di 2 TKP di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur dan 4 TKP di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya,” Jelasnya, Kamis (09/10/25)

BACA JUGA :  Danlanudal Kupang Mengikuti Apel Pembukaan Posko Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 (1443 H)

Lebih lanjut ungkap IPDA Andri, adapun modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya, sebelum melakukan Curanmor Pelaku bersama rekannya keliling di Desa – Desa mencari kesempatan dan melihat sepeda motor yg akan dijadikan target, yang menurut mereka aman dan situasi sepi.

Setelah mendapat target, tersangka langsung membagi tugas bersama rekannya yang sudah direncanakan sebelumnya, tersangka AL sebagai pemetik motor sedangkan rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Menggala mengawasi situasi dengan posisi stanby diatas motor. Terang Kapolsek

BACA JUGA :  Personel Bid Humas Polda Sumsel Melaksanakan Apel Pagi Sebelum Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban

Orang nomer satu di Mapolsek Mesuji Timur itu menambahkan, adapun kronologis ungkap kasus tersebut Pada hari Rabu Tanggal 09 Oktober 2025 Sekira pukul 24.00 Wib piket Sat Reskrim Polres Mesuji telah menerima serahan 5 (lima) orang tersangka pencurian ringan buah kelapa sawit dari Scurity PT PPA.

Selanjutnya piket Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengakui sebagai pelaku kasus curanmor kemudian Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berkoordinasi dengan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji perihal salah satu tersangka AL diduga sebagai DPO curanmor, selanjutnya Tekab 308 dan Unit Reskrim melakukan interogasi serta serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA :  Kuasai Senpi Rakitan Laras Pendek, Sepasang Pria Asal Langgudu Ditangkap Polisi 

Kemudian tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana curanmor bersama 1 tersangka lainnya (sedang menjalani hukuman di LP Menggala), selain itu juga tersangka mengakui telah melakukan curanmor di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur sebanyak 2 TKP dan Polsek Tanjung Raya sebanyak 4 TKP.

Atas perbuatannya tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pungkasnya.

(Edy1922)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *