Barometer99.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.
“Total kerugian keuangan negaranya itu Rp 1,35 triliun dengan kurs sekarang,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), dilansir dari Republika.
Kerugian tersebut didasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 22 Juli 2025. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku mantan direktur utama PT PLN, Halim Kalla (HK) sebagai presiden direktur PT BRN, RR selaku dirut BRN, dan HYL selaku dirut PT Praba Indopersada. HK merupakan adik mantan Wapres RI M Jusuf Kalla.
#berita #halimkalla #jusufkalla