Berita  

Karyawan Kontrak RS Universitas Mataram Ditangkap, Curi Bed Pasien dan Rekam Medis Senilai Rp120 Juta

Mataram-NTB, Barometer99.com- Aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Universitas Mataram dan pelakunya ternyata orang dalam. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATLP (30), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, yang diduga kuat mencuri sejumlah fasilitas milik rumah sakit tempatnya bekerja.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di rumah terduga. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan dua kali, yakni pada 10 dan 25 Agustus 2025.

“Dari dua kali kejadian itu, pihak rumah sakit kehilangan 9 unit bed pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis, di mana setiap ikat berisi 40 hingga 50 lembar,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

BACA JUGA :  Jum'at Sehat, Polda Sumsel Menggelar Olahraga Bersama Apel Pagi

Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Mataram.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya menangkap ATLP.

“Terduga ini merupakan karyawan kontrak di RS tersebut yang bekerja di bagian claiming service. Ia memanfaatkan situasi sepi di malam hari untuk membawa kabur barang-barang rumah sakit,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Gresik Ingatkan Jajarannya Antisipasi Kejahatan

Namun, hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa ATLP tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan seorang sopir ambulans rumah sakit yang kini masih buron.

“Rekannya ini ikut membantu membawa dan memindahkan barang curian tersebut. Saat ini kami sedang memburu keberadaannya,” tambah Kanit Jatanras.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. Namun sebagian besar barang hasil curian masih ditelusuri keberadaannya.

BACA JUGA :  Polres Mesuji Tekan Inflasi Lewat Gerakan Pangan Murah, Beras 5 Ton Ludes

“Terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Lalu Arfi.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindak kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkungan kerja sendiri, dan kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan tindakan kriminal. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *