450 Personel Diterjunkan, Penertiban Lahan PT SIP Berjalan Kondusif di Mesuji

Mesuji, Lampung, Barometer99.com —Jajaran Polres Mesuji bersama Forkopimda melaksanakan pengamanan Penertiban lahan HGU Milik PT. SIP yang diduduki oleh Masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Buay Mencurung. Rabu (08/10/25)

“Sebanyak 450 Personil Hari ini dari Jajaran Polres Mesuji bersama TNI dan Sat Pol PP melakukan Pengamanan penertiban Lahan HGU milik PT SIP yang diduduki Masyarakat Buay Mencurung.” Jelas Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, awalnya penertiban berjalan lancar, akan tetapi ditengah perjalanan Masyarakat Buay Mencurung bersama kuasa hukumnya menghadang proses tersebut dan meminta untuk di mediasi, mengingat pengamanan tersebut bersifat humanis dan persuasif permintaan itu pun di setujui oleh satgas penanganan konflik agraria Kabupaten Mesuji.

Adapun hasil dari mediasi antara kedua belah pihak antara lain 1. Kelompok Masyarakat Buay Mencurung siap melakukan upaya gugatan hukum perdata terhadap lahan yang dipersengketakan dalam Waktu selambat lambatnya 1X7 Hari terhitung sejak ditandatangani surat ini, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka kelompok masyarakat wajib keluar secara sukarela dan tanpa tuntutan apapun dari lokasi perkebunan yang diklaim, 2. Masyarakat tetap dapat bermukim di lahan perkebunan yang dipersengketakan dengan tidak melakukan pengalihan penguasaan baik lahan maupun pondok, serta tidak melakukan aktivitas penanaman tumbuhan (perkebunan atau pertanian) baru dengan dalih apapun sampai dengan adanya putusan hukum yang tetap dan atau berakhirnya proses hukum.

Yang Ke 3. Perusahaan dapat melakukan aktivitas perkebunan atau pertanian pada lahan yang tidak sedang ditanami oleh kelompok masyarakat tanpa mengusir pondok-pondok yang ada sampai dengan adanya putusan hukum yang tetap dan atau sampai berakhirnya proses hukum, 4. Masyarakat akan dengan sukarela memanen tanaman yang ditanamnya dalam wilayah yang dipersengketakan sesuai masa panennya dan tidak diperkenankan menanam kembali. Selambat-lambatnya 300 hari sejak ditandatanganinya surat ini, 5. Kedua belah pihak akan sama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah lahan yang dipersengketakan maupun di lahan perkebunan PT. SIP secara umum, 6. Kedua belah pihak akan menghormati proses hukum yang berjalan sampai dengan hasil akhirnya. Ungkap Kapolres

Mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat itu berharap dengan telah di tandatanganinya surat kesepakatan tersebut semua pihak dapat menghormati serta menjalankan point point tersebut dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji. Pungkasnya.

(Edy1922)

Exit mobile version