Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Banyuasin, Barometer99.com – Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.

Terlapor, Andri Setiawan (31), yang menjabat sebagai Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp209 juta dengan berbagai modus.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.

Modus Operandi: Kontrak Fiktif dan Penyelewengan Angsuran
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan dua cara utama:

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Hadiri Ibadah Natal Bersama

Membuat Kontrak Fiktif – Andri membuat seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman oleh sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada.

Nama-nama yang dicatut dalam kontrak fiktif tersebut antara lain: Siti Rita, Misinah, Mugiyono, Tohari, Partono, Tugiyem, Sukarni, Ripin Jidin, Ardiman, Selamet, Yones, dan Aris Ardianto.

Menyelewengkan Setoran Angsuran – Selain itu, Andri juga tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar oleh anggota koperasi seperti Dwi Permana Haryadi dan Edi Siswanto ke kas koperasi.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman Warga Perbatasan Papua

Pelaku Diamankan di Bali
Setelah buron beberapa waktu, pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, tim Resmob Polres Banyuasin yang diback-up oleh Resmob Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan Andri Setiawan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Joko Prakos SH, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM. Proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.

Identitas Pelaku, Nama: Andri Setiawan bin Sutriman (alm.).Tempat, Tanggal Lahir: Bogor, 5 April 1994. Alamat: Desa Napal Putih, Kec. Serai Serumpun, Kab. Tebo, Provinsi Jambi. Agama: Islam

BACA JUGA :  Dansat Brimob Polda Kalbar Ajak Media Latihan Nembak Bersama

Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus. Ia akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat, khususnya pengelola lembaga keuangan dan koperasi, agar selalu meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum dalam jabatan kepercayaan,” tegas AKP Muhammad Ilham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *