Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

Banyuasin, Barometer99.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/417/ X/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal
03 Oktober 2025.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, Tanggal 30 September 2025 Sekira Pukul 15.30 WIB di jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Diketahui pelakunya adalah AFO
dan JMY terhadap korban Krisstanto Lauren. Yang mana korban mendapatkan informasi dari anggota Polres Banyuasin apakah benar ruko yang berlokasi Jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning tersebut milik korban.

Dimana anggota Polres Banyuasin melaporkan kepada korban bahwa
ruko tersebut telah kebobolan. Setelah itu korban menelpon pelapor untuk memastikan apakah benar ruko tersebut di bobol dan langsung mengecek apa saja yang di curi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa, pintu
besi, anak tangga besi, seng atap (kanopi), pintu besi, kaca-kaca jendela, kusen-kusen almunium, terali besi jendela, kabel-kabel listrik.

Kemudian, pintu plat besi, meja
kecil, pegangan tangga stainless
dan plafon gipsun. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 40. 000 .000,00 dan melaporkan kejadian ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MM, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku tindak pidana Curat
tersebut berinisial JUM (30) warga Jalan Talang Kebang RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku,
Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (4/10) sekira jam 23.30 WIB di rumah kediamannya yang beralamat di RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai,” terang Kasat.

Setelah diamankan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku AFO berupa 3 buah gergaji besi 4 batang potongan besi warna biru.

“Kemudian, 1 buah kunci shock letter Y,
1 buah tang, 1 buah potongan pintu besi,
1 buah potongan anak tangga besi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru,” tutupnya

Exit mobile version