Jakarta, Barometer99.com โ Koalisi Lembaga Advokasi Tambang Yang tergabung dari dua Organisasi yakni, Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) memberikan bukti pendukung dugaan kejahatan pertambangan PT Kacci Purnama Indah. Jumat, 3/10/2025.
Direktur Eksekutif JATI Sulawesi Tenggara Enggi Indra Syahputra menyatakan bahwa penyetoran bukti pendukung tersebut adalah permintaan dari Kejagung RI setelah PT KPI resmi dilaporkan beberapa waktu yang lalu
โJadi minggu lalu kami telah melakukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung RI, hari ini kami datang kembali memberikan bukti pendukung sesuai permintaan Kejagung RI Bagian Dumas atau Pengaduan Masyarakat, tentu terkait dugaan kejahatan PT KPIโ, ujar Enggi
Enggi juga membeberkan bahwa beberapa bukti dukungan tersebut merupakan kejahatan pertambangan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh PT KPI
โPertama itu terkait adanya IUP PT KPI sendiri yang mesti ditelusuri soal keabsahan dokumen dan sebagainya, kedua adalah soal perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT KPI kami duga tanpa adanya izin PPKH dan yang ketiga operasi produksi di atas IUP PT KPI oleh PT Askon tanpa adanya RKABโ, beber Enggi
Selanjutnya, Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan dugaan kejahatan lainnya yang dilakukan PT KPI adalah terkait pembangunan Jety di Desa Matarape, Kecamatan Sambori Kepulauan, Kabupaten Morowali yang tidak mempunyai izin resmi dari pihak terkait
โSelain masalah yang sudah dibeberkan di atas, masalah terbaru yang dilakukan PT KPI adalah pembangunan Jety tanpa izin dari beberapa Kementrian terkait. Pembangunan jety tersebut juga berada di wilayah Kabupaten Morowali tepatnya di Desa Matarape, Kec. Sambori Kepulauan sementara aktivitas pertambangannya dilakukan di Kab. Konawe utara Sultraโ. Ujar Arnol
Lanjut, Arnol juga menambahkan akibat dari pembangunan jety yang dilakukan PT KPI tersebut disinyalir telah merusak wilayah pesisir laut desa Matarape
โBagaimana tidak rusak wilayah pesisir laut Desa Matarape pembanguan Jety milik KPI tersebut kami duga tidak mempunyai izin apapun bahkan tak punya Amdalโ, lanjutnya
Terakhir, Arnol berharap agar laporan dengan bukti dugaan kejahatan pertambangan PT KPi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. Mengingat PT KPI saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan aktivitas pertambangan bahkan saat malam hari
โKami berharap agar Kejagung segera memeriksa pimpinan PT KPI dan PT Askon yang berduet melakukan kejahatan pertambangan, kami juga mendesak Satgas PKH segera melakukan penyegelan di wilayah IUP PT KPi karena sampai sekarang perusahaan tersebut masih beroperasi bahkan saat malam hariโ, tututpnya.(*)