Bima-NTB,ย Barometer99.com-ย Kasus dugaan malapraktik yang menimpa balita bernama Arumi, hingga harus menjalani amputasi tangan, akhirnya berakhir damai. Orang tua korban, Andika, menyatakan sepakat untuk mencabut laporan di Polres Bima setelah tercapai kesepakatan dengan pihak RSUD Sondosia dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Kesepakatan damai itu difasilitasi dalam pertemuan resmi di Kantor Pemkab Bima, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy. Dalam pertemuan itu, pihak RSUD Sondosia bersama Kepala Puskesmas Bolo dan Direktur RSUD Bima menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
โKami tak ingin melanjutkan proses hukum di pihak kepolisian. Saya menerima permintaan maaf mereka dan sepakat untuk berdamai,โ ujar Andika, selaku orang tua korban Jumat (3/10/25).
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak RSUD Sondosia memberikan kompensasi sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban. Selain itu, Pemkab Bima juga berjanji menanggung kebutuhan pendidikan Arumi hingga perguruan tinggi, serta menyediakan bantuan tangan palsu.
Direktur RSUD Sondosia, Firman, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan fokus pihak rumah sakit adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
โKami tidak menitikberatkan pada benar atau salah. Yang terpenting, bagaimana yang terbaik untuk korban dan keluarganya. Dengan kebesaran hati, kami saling memaafkan,โ ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan pencabutan laporan kasus tersebut oleh pihak keluarga.
โSudah resmi dicabut. Soal ganti rugi, itu difasilitasi langsung oleh Pemda,โ katanya.
Kasus dugaan malapraktik ini sempat menjadi sorotan publik dan dibawa ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Namun hingga kini, keputusan resmi dari MDP belum dikeluarkan.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus amputasi tangan Arumi dinyatakan selesai di ranah hukum, meski tetap meninggalkan perhatian besar terhadap standar layanan kesehatan di Bima. (*).