Bima-NTB, Barometer99.com, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau di daerah. Namun, manfaat dari dana miliaran rupiah tersebut diduga tidak dirasakan oleh para petani di Kabupaten Bima.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Catatan Anak Rakyat (Cakra NTB), Rizqy, kepada media pada Senin (29/10/2025). Ia menegaskan, hasil investigasi lembaganya di sejumlah desa, seperti Mpuri, Tonda, dan Rade, menunjukkan bahwa petani belum memperoleh manfaat dari bantuan DBHCHT.
“Bantuan berupa traktor, mesin air, hingga mist blower nyaris tak tersentuh petani. Padahal, nilai DBHCHT di Kabupaten Bima mencapai sekitar Rp17 miliar,” kata Rizqy.
Menurutnya, ada dugaan kuat dana tersebut dikorupsi oleh sejumlah pihak. Salah satunya melibatkan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Bima berinisial A, yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan.
“Dari pengakuan masyarakat, oknum kabid ini hanya datang untuk berfoto dan memberi janji-janji bantuan, tetapi realisasinya tidak ada,” ungkap Rizqy.
Tak hanya itu, Cakra NTB juga menemukan indikasi bahwa bantuan DBHCHT diperjualbelikan oleh oknum lain di Dinas Pertanian berinisial DH. Ia diduga menjual sejumlah paket bantuan, termasuk traktor.
“Hasil penelusuran kami, ada 20 unit traktor dari pengajuan kelompok tani melalui Kementan yang justru diturunkan di Kabupaten Sumbawa. Kelompok fiktif yang menerima bantuan itu bahkan diminta membayar Rp16 juta per unit,” jelas Rizqy.
Informasi yang dihimpun Cakra NTB menyebutkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bima. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya belum terlihat jelas.
Karena itu, Cakra NTB mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami meminta Kejari Bima segera memanggil dan menahan Kabid Perkebunan serta oknum kasi yang diduga memperjualbelikan bantuan traktor kelompok tani,” tegas Rizqy. (*)