Ditreskrimum Polda Aceh Tetapkan Shinta Astuti Sebagai DPO Kasus Sugaan Investasi Bodong

Aceh, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan Shinta Astuti (34), warga Komplek Avina Residen III, Langsa, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan investasi bodong bernilai miliaran rupiah.

Shinta dilaporkan Muammar, pengusaha asal Aceh Timur, setelah diduga menipu dengan modus menawarkan investasi fiktif hingga merugikan korban Rp 2,7 miliar. Dana itu dihimpun Muammar dari sejumlah rekan bisnisnya.

Untuk melancarkan aksinya, Shinta mengaku sebagai Presiden Direktur PT Pandawa Cipta Perdana. Ia meyakinkan korban dengan menunjukkan kontrak kerja yang belakangan terbukti palsu. Kepada Muammar, Shinta menjanjikan imbal hasil hingga 60 persen.

“Setelah saya transfer modal, baru terungkap kontrak-kontrak itu fiktif,” kata Muammar.

Sejak akhir Desember 2023, Shinta menghilang. Nomor teleponnya tidak lagi aktif, sementara kantor yang digunakan tertutup rapat. Polisi kini meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Shinta.

Shinta memiliki ciri tubuh kurus, tinggi 150 sentimeter, dan berkulit putih. Informasi dapat disampaikan ke 082272845446.***

Exit mobile version