Bupati Al-Farlaky Lantik 802 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja dan Kompetensi

Aceh Timur, Barometer99.com – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., secara resmi melantik 802 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Acara pelantikan di helat di lapangan upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin (29/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menyampaikan rasa syukur dan ucapan selamat kepada para pegawai yang baru menerima SK pengangkatan. Ia memahami bahwa momen ini telah lama dinantikan.

“Atas nama pribadi dan Bupati Aceh Timur, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu sekalian yang akhirnya dilantik. Saya tahu banyak yang sudah lama bertanya-tanya kapan SK ini akan diserahkan,” ungkapnya.

Bupati menegaskan bahwa pengangkatan sebagai ASN PPPK harus dijawab dengan kinerja nyata. Setiap pegawai, katanya, harus bekerja sesuai fungsi dan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Al-Farlaky menekankan pentingnya peningkatan kompetensi kerja seiring perkembangan zaman. Menurutnya, kemajuan teknologi menuntut aparatur sipil negara untuk terus beradaptasi agar tidak tertinggal.

“Tingkatkan potensi kerja. Zaman sudah canggih, jangan sampai kita gagal mengikuti perkembangan. Kita harus selalu update agar karier dan kinerja kita berkembang,” pesannya.

Ia juga mengingatkan agar para ASN selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah lima tahun ke depan. Tidak hanya itu, para aparatur juga didorong untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyebarkan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat.

“Sekarang ilmu ada di genggaman. Gunakan handphone bukan hanya untuk hiburan, tapi juga belajar dan menyebarkan program-program pemerintah. Jangan sampai justru muncul konten yang merugikan, sementara tidak ada yang meluruskan,” pungkas Al- Farlaky seraya berharap para ASN PPPK dapat menjadi aparatur yang produktif, modern, dan berintegritas, sehingga pelayanan publik di Aceh Timur semakin berkualitas.

Exit mobile version