Berita  

Menyoal Kasus Pokir Siluman: Beredar Surat Terbuka Desak Kejati Panggil Gubernur NTB

Mataram-NTB, Barometer99.com, Sebuah surat terbuka bertanggal 1 Oktober beredar di media sosial melalui akun Facebook bernama Paul Fadila. Surat tersebut berisi seruan aksi mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memanggil Gubernur NTB dalam kasus dugaan pokok pikiran (pokir) siluman DPRD Provinsi NTB.

Dalam surat itu disebutkan aksi akan digelar pada Rabu (1/10) pukul 14.00 WITA. Aksi ini diarahkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Kejati NTB dalam menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan pokir yang semakin berkembang. Koalisi yang tergabung dalam seruan aksi ini di antaranya DPP KASTA NTB, DPP Laskar Semeton Sasak, dan DPP KNPI NTB.

Sebagai informasi, penanganan kasus dana siluman dalam pengelolaan dana pokir DPRD Provinsi NTB tahun 2025 kini memasuki babak penyidikan. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan penyelidik telah resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Kompak, Babinsa Koramil Sanankulon Bersama Warga Masyarakat Gelar Kerja Bakti Rehab Mushola

“Sudah, sudah naik penyidikan,” kata Wahyudi saat dicegat wartawan di depan gedung Kejati NTB, Kamis (25/9/2025). Meski enggan menjelaskan detail peristiwa hukum yang mendasari peningkatan status, ia menegaskan bahwa unsur peristiwa hukumnya sudah terpenuhi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB diketahui mengembalikan uang ke Kejati. Dua anggota DPRD, Ruhaiman dan Marga Harun, datang membawa tas berisi uang. Keduanya tidak menyebutkan jumlah maupun asal-usul dana tersebut.

BACA JUGA :  Forkopimda Ciamis Sambut Pasis Dikreg SESKOAD Angkatan ke-62

Informasi yang berkembang menyebut sejumlah anggota dewan menerima pembagian uang senilai Rp150 juta hingga Rp300 juta. Dana itu diduga bersumber dari arahan langsung Gubernur NTB kepada anggota dewan terpilih pasca Pemilu 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati, Muhammad Zulkifli Said, sebelumnya menyampaikan bahwa 28 anggota DPRD NTB telah diperiksa. Dari pantauan lapangan, pemeriksaan pertama kali dilakukan terhadap anggota DPRD Indra Jaya Usman dan Abdul Rahim pada Kamis (24/7/2025). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *