Polda Maluku, Barometer99.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melakukan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), atas nama Bripka Erick Risakotta, yang menjabat sebagai BA SPKT Polres Maluku Barat Daya.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Gelar perkara tersebut berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku. Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat, S.H., serta dihadiri oleh sejumlah perwira dan personel dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.
Pelaksanaan gelar perkara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka Erick Risakotta., dimana berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bripka Erick Risakotta diduga telah melakukan pelanggaran Etika Kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, maka terhadap pelanggaran KEP yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Erik Risakota, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Dan terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ditambahkan pula, bahwa saat ini terhadap terduga pelanggar, Bripka Erick telah ditempatkan dalam Ruangan penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya karena yang bersangkutan telah cukup bukti melakukan pelanggaran, tidak profesional dalam menjalankan tugas;
Menyusul maraknya pemberitaan di media online maupun media sosial mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan , maka sesuai dengan hasil gelar perkara, untuk membuat terang dugaan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi.
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick, ungkap Rositah.
“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri” ujar Kabid Humas.