Satreskrim Bersama Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

Aceh, Barometer99.com – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim bersama Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Pidie.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk satu penadah hasil curian sepeda motor atau sepmor.

“Tiga orang yang kita tangkap dalam sindikat curanmor sebagai pelaku utama,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, Ssos, MH Sabtu (27/9/2025).

BACA JUGA :  Dewas Pimpinan KPK Gelar Rakorwas Perkuat Sinergi, Kawal Integritas Lembaga

Ia menyebutkan, tiga pelaku utama itu adalah lelaki berinisial MF (28), warga Gampong Balee Pineung, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Lalu, SF (25), warga Gampong Jurong Raya, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Kemudian, IB (32), warga Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Ketiga pelaku curanmor itu ditangka pada Kamis (25/9/2025) malam, di salah satu gampong di Kecamatan Batee dan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

“Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu. Juga beberapa lokasi lain di wilayah Pidie,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

BACA JUGA :  Indra Jaya Usman Gelar Turnamen Bulutangkis Perang Bintang IJU Cup di Gedung Gor BY'U Badminton 

AKP Dedy menyebutkan, dari tangan pelaku, turut diamankan tiga unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku ‘bernyanyi’ bahwa sepmor hasil curian telah dijual ke wilayah Pidie Jaya dan Aceh Besar.

Saat ini, personel Polres Pidie masih melakukan pencarian terhadap barang bukti atau BB yang belum ditemukan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, polisi juga meringkus seorang pria berinisial IR (30), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, sehingga totalnya menjadi empat pelaku.

BACA JUGA :  Sinergitas TNI-Polri Warga Serahkan Senpira Dengan Sukarela Ke Polsek Rambang Lubai

IR diduga sebagai seorang penadah.

Diduga IR membeli satu unit Yamaha N-Max dengan harga Rp 6 juta rupiah.

Sementara BB yang berhasil diamankan dari keempat pelaku adalah, satu unit sepmor NF 125 tanpa nopol warna abu-abu.

Kemudian, satu unit Sepmor CRF 150 CC warna hijau beserta STNK, satu unit sepmor Scoopy, dan satu unit sepmor Yamaha N-Max

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *