Kejari Aceh Telah Kantongi 2 Nama Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun

Barometer 99.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Edwardo mengatakan kasus tersebut saat ini masih tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan perhitungan awal kerugian negara.

“Secara umum kita sudah kantongi nama-namanya. Karena uang yang disalahgunakan itu sudah ada angkanya, tinggal memastikan dari sisi ahli apakah penggunaan dana tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara,” kata Edwardo Jumat (26/9/2025). Ia menjelaskan, penetapan tersangka tentunya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Pihaknya membutuhkan keterangan dari ahli keuangan negara, ahli perekonomian, serta ahli hukum pidana untuk memastikan status penggunaan dana pada konsorsium pengelola KEK Arun, yang terdiri dari empat BUMN, yakni Pelindo, Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan PT PEMA.

BACA JUGA :  Wujudkan Pembangunan Kampung, Bati Komsos Koramil Ulilin Ikuti Musyawarah Kampung 

Ia menjelaskan, persoalan yang masih dikaji adalah status dana yang digunakan oleh konsorsium. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anak perusahaan BUMN tidak otomatis termasuk keuangan negara. Namun, jika sumber modal berasal dari keuangan negara, maka penggunaan dana tetap bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

Saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dari PT Patna, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Pelindo dan PT PEMA. Diketahui, Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun pada awal Juni 2025. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *