Kota Bima-NTB, Barometer99.com, Polres Bima Kota resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis (7/8/25) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra saat konferensi pers digelar di Mako Polres Bima Kota pada Sabtu (20/9/25)
Kapolres mengungkapkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RD (35), Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima., SH (22), warga Desa Poja, Kecamatan Sape., dan DP (17), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape.
“Tiga tersangka telah kami amankan. Dua di antaranya, RD dan SH, ditahan di Mapolres Bima Kota, sementara tersangka DP dititipkan di Polres Manggarai Barat karena kendala penyebrangan ke Bima,” jelas Kapolres.
Didik menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran gedung dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk tersangka SH, penyidik menambahkan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP.
Menurutnya, motif pembakaran gedung Inspektorat Kabupaten Bima didasari rasa kecewa para tersangka terhadap hasil audit Inspektorat terkait pengerjaan proyek desa.
“Tersangka mengaku sakit hati karena pihak Inspektorat tidak mengaudit keseluruhan proyek yang dikerjakannya,” kata Kapolres.
Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Miliar
Gedung Inspektorat Kabupaten Bima di Jalan Ksatria No.3, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, hangus dilalap api. Seluruh ruangan, arsip penting, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), laptop, serta perabotan ludes terbakar.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar. Polisi memastikan kebakaran tersebut merupakan aksi pembakaran yang disengaja.
Meski dokumen fisik musnah, Inspektorat masih dapat melanjutkan proses audit karena memiliki salinan digital. Untuk sementara, aktivitas pelayanan dipindahkan ke eks Pendopo Lama Bupati Bima di pusat Kota Bima.
Dugaan Terkait Kasus Lain
Selain pembakaran, tersangka RD yang merupakan kepala desa juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana desa. Penyelidikan terhadap dugaan ini masih terus dikembangkan.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain,” tegas Kapolres. (*).