Mataram-NTB, Barometer99.com, Kasus pembunuhan Brigadir Esco akhirnya menemukan titik terang. Istri korban, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan penetapan tersangka tersebut. R ditetapkan usai gelar perkara di Mapolda NTB, Jum’at (19/9/2025) dikutip dari rri.co.id.
“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya sebagai tersangka,” kata Kholid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Lalu Anton Hariawan, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, mengapresiasi upaya polisi mengungkap ini. Namun, Anton tak puas dengan satu orang saja yang jadi tersangka.
“Ini kan nggak mungkin kalau hanya dieksekusi sendirian,” ucap Anton melalui sambungan telefon.
Pihak keluarga mendesak polisi untuk segera melanjutkan penyidikan. Sebab, ia yakin dalam kasus ini R tak bekerja sendirian.
“Kami yakin ada peran serta orang lain yang turut serta membantu, termasuk menghilangkan barang bukti,” ucap Anton.
Diketahui sebelumnya, Polda NTB memastikan ada luka akibat benda tumpul di tubuh Brigadir EFR alias Brigadir Esco. Jenazah Brigadir Esco diotopsi di RS Bhayangkara Kota Mataram.
Jenazah Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga berinisial AS pada Minggu (24/8/2025) siang. Warga tersebut tengah mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumahnya.
Jasad Brigadir Esco Faska Rely, ditemukan di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Anggota Polres Lobar itu ditemukan dalam kondisi tidak wajar.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi telentang tanpa alas kaki dan terikat tali yang menjulur pada sebuah pohon. Badannya sudah membusuk, mukanya hancur, badannya membengkak. (red).