Berita  

Perempuan 31 Tahun di Dompu Ditangkap Polisi 

Dompu-NTB, Barometer99.com-  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (31), warga Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 8 September 2025 sekitar pukul 00.05 Wita, di rumah terduga pelaku yang selama ini diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Setelah dipastikan bahwa target berada di lokasi, tim dibagi menjadi dua: Tim 1 bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, sementara Tim 2 bertugas mengepung dan membackup.

Dalam pelaksanaan operasi, seorang anggota Tim 1 melakukan transaksi langsung dengan pelaku menggunakan uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Setelah pelaku menyerahkan satu klip sabu dari dalam kotak bedak putih, anggota lainnya langsung masuk dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Penggeledahan badan dan rumah pun dilakukan dengan disaksikan oleh dua warga setempat.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu kotak bedak warna putih, satu unit HP Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp 100.000. Berat bruto sabu mencapai 3,15 gram, dengan berat netto 0,24 gram.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini.

Dalam keterangannya, IPTU Nyoman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Ini adalah wujud nyata kepedulian kita bersama dalam memerangi narkoba. “Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan adalah pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap pelaku, interogasi awal terkait asal-usul barang, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja.

Polres Dompu terus berkomitmen menekan peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (red).

Exit mobile version