Ketua HMI Buru Menduga Waldi Sebagai Pelaku Penyalur Minyak Subsidi di Bendungan Waeapo

Namlea, Barometer99.com – Ketua HMI Cabang Buru Abdulla Fatsey melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum Polres Buru terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh salah satu oknum masyarakat di Desa Lala Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.

Dalam pernyataannya Fatsey meminta agar aparat hukum segera mengusut penyaluran BBM subsidi yang di duga dilakukan oleh Waldi warga desa Lala.

Menurut informasi operandinnya mobil truk yang di duga milik waldi selalu dipakai untuk mengisi minyak, setelah penuh lalu keluar dari SPBU menuju tempat tertentu untuk menuangkan dari tangki mobil ke jerigen. Setelah itu minyak tersebut ditampung di dalam rumahnya dan dibawakan ke daerah bendungan Waeapo dan desa Wamsait kawasan pertambangan emas ilegal gunung botak.

“Kami tidak ingin subsidi yang diperuntukkan rakyat justru dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,”tegasnya.

Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk menjamin ketersediaan energi terjangkau bagi masyarakat, khususnya nelayan, petani, serta kelompok berpenghasilan rendah.

Namun dalam praktiknya, distribusi BBM kerap diwarnai dugaan penyimpangan, termasuk penimbunan, penyelundupan, hingga alih distribusi ke sektor non-subsidi.

Sementara itu dari keterangan warga menyebutkan, BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang masuk ke SPBU Desa Lala tidak sepenuhnya disalurkan kepada konsumen umum.

Sejumlah volume BBM diduga ditabung/ditimbun, kemudian dialihkan ke desa Wamsait tambang emas gunung botak serta area bendungan Waeyapo, yang kerap membutuhkan pasokan energi untuk aktivitas proyek maupun industri.

Yang paling parah terdapat dugaan keterlibatan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Buru, yang juga disebut sebagai pemilik SPBU Desa Lala.

Jika benar, maka terdapat konflik kepentingan serius karena seorang pejabat publik yang seharusnya mengawasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat justru diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.

Keterlibatan unsur legislatif ini menimbulkan dugaan adanya “state capture” di tingkat lokal, di mana kebijakan dan distribusi sumber daya publik berpotensi dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.

*Aspek Hukum*

Apabila dugaan ini terbukti benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap:

UU Migas No. 22 Tahun 2001 terkait distribusi energi.

UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) mengenai penyalahgunaan distribusi BBM.

UU Tipikor jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Peraturan BPH Migas & Pertamina mengenai distribusi dan pengawasan BBM subsidi. (*)

Exit mobile version