Komaruzzaman, SH, MH : Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Salah Alamat dan Tidak Bernilai Secara Hukum

Palembang, Barometer99.com – Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), Komaruzzaman SH MH, saat dihubungi awak media pada Kamis (4/9/2025) menyampaikan bahwa gugatan senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan gugatan yang salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Komaruzzaman mengutip pemberitaan di Kompas.com pada tanggal 4 September 2024, di mana penggugat beralasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan jenjang SMA sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden yang lalu.

Menurutnya, Wapres Gibran telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pendaftaran. KPU sebagai lembaga yang berwenang telah memverifikasi dan menyatakan bahwa seluruh persyaratan tersebut sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Kalau penggugat berasumsi bahwa KPU menerima pendaftaran calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA, maka upaya hukum seharusnya ditujukan kepada KPU, bukan kepada Wapres Gibran. Kewenangan untuk menerima atau menolak pencalonan sepenuhnya berada di tangan KPU. Hingga saat ini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pencalonan Wapres Gibran tidak sah. Karena itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun jelas tidak berdasar dan salah sasaran,” tegas Komaruzzaman.

Masih mengacu pada pemberitaan yang sama, penggugat juga menyebut bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Komaruzzaman menekankan bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan calon wakil presiden untuk bersekolah di dalam negeri.

“Hingga kini, tidak ada aturan yang mewajibkan calon wakil presiden harus menempuh pendidikan SLTA, SMA, atau sederajat di Indonesia. Persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komaruzzaman mempertanyakan dasar hukum dari tuntutan ganti rugi Rp 125 triliun yang diajukan kepada Wapres Gibran dan rakyat Indonesia.

“Ganti rugi hanya dapat dimintakan apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang telah terbukti melalui proses pengadilan. Sampai saat ini, belum ada keputusan hukum apa pun yang menyatakan pencalonan Wapres Gibran dalam Pilpres 2024 tidak sah. Maka, tuntutan ini sangat tidak masuk akal. Saya menduga ini hanyalah upaya mencari sensasi,” pungkasnya.

Exit mobile version