Bima-NTB, Barometer99.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dari Fraksi Gerindra, Yasin, menanggapi laporan dugaan penggelapan dana iuran partai yang dilayangkan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT.
Yasin menegaskan dirinya siap kooperatif serta akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap hadir jika dipanggil untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut,” ungkapnya, Kamis (4/8/25).
Lebih lanjut, ia membantah keras tuduhan tersebut. Yasin menyebut laporan itu tidak benar dan merupakan fitnah yang dialamatkan kepadanya.
“Untuk dugaan penggelapan dana ini, saya tegaskan tidak benar dan itu fitnah. Kita lihat saja nanti prosesnya, apakah benar atau tidak tuduhan itu,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada praktik penggelapan dana iuran seperti yang dituduhkan.
“Ada soal, tentu ada jawabannya,” tegas Yasin.
Ruslan: Dana Iuran Partai Ada Regulasinya
Polemik dugaan penggelapan iuran partai yang menyeret nama anggota DPRD NTB, Yasin, terus menuai tanggapan. Kali ini, Ruslan, mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gerindra, ikut angkat bicara.
Menurut Ruslan, dana iuran partai yang menjadi kewajiban anggota legislatif pada periode 2014–2019 telah memiliki regulasi dan mekanisme yang jelas.
“Semua ada regulasinya dan mekanisme yang mengatur penggunaan dana partai. Saya mengetahui persis karena saat itu saya menjabat sebagai bendahara,” ungkap Ruslan, Kamis (4/8/25).
Ia menjelaskan, dirinya bersama Yasin dan H. Syam sudah memberikan keterangan kepada pihak Polres Bima Kota terkait laporan tersebut.
“Terlepas persoalan ini sudah dilaporkan ke ranah hukum, yang jelas semua ada mekanismenya. Saya tidak dalam posisi membenarkan atau menyalahkan siapapun,” ujarnya.
Ruslan menambahkan, perkembangan kasus ini akan terjawab seiring berjalannya proses hukum.
“Kita tunggu saja, semua akan terjawab pada saatnya,” tegasnya.
Ia juga berencana menemui pengurus provinsi Gerindra dalam waktu dekat untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
“Agar ada kejelasan dari kasus ini,” pungkas Ruslan.
Informasi sebelumnya, anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Gerindra, Yasin. Ia resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan iuran partai dengan nilai mencapai Rp119 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Sulaiman MT, rekan satu partai sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014–2019.
Uang yang digelapkan diduga berasal dari iuran wajib bulanan yang seharusnya disetor ke kas Partai Gerindra.
Menurut keterangan, sejak tahun 2014 hingga 2019, Sulaiman rutin menyerahkan iuran kepada Yasin dengan keyakinan bahwa uang itu akan disetorkan secara kolektif ke bendahara partai. Namun, belakangan diketahui, nama Sulaiman tercatat di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra sebagai kader yang tidak pernah menunaikan kewajiban iuran.
Setelah dikonfrontasi, Yasin disebut sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut. Namun hingga Agustus 2025, janji itu tak pernah dipenuhi.
Merasa dikhianati dan nama baiknya tercoreng, Sulaiman akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik NTB. Dugaan penggelapan dana internal partai menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas wakil rakyat. (*).