Berita  

Kirim pesan Whatsapp pada Bibinya, Seorang Pelajar 14 tahun di Dompu Ngaku Dicabuli Pamannya Sendiri

Dompu-NTB, Barometer99.com- Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menghebohkan warga Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Rabu (3/9/2025) siang.

Sebut saja, seorang pria berinisial HA (49), ayah angkat sekaligus paman korban, diamankan polisi setelah diduga berulang kali mencabuli anak asuhnya sendiri.

Peristiwa ini memicu kemarahan warga hingga rumah permanen milik pelaku hancur dirusak massa.

Korban berinisial NM (14), seorang pelajar, mengaku melalui pesan WhatsApp kepada bibinya bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban pencabulan, terakhir pada Senin (1/9/2025) ketika rumah dalam keadaan sepi.

BACA JUGA :  Secercah Asa Di Ujung Ramadan

Kendati demkian, informasi tersebut kemudian disampaikan keluarga kepada warga sehingga emosi massa tak terbendung.

Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan sekitar pukul 14.00 Wita, Kapolsek bersama anggota turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan menghimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

BACA JUGA :  Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tidak lama kemudian, terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di kebun tembakau miliknya. Ia langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses sesuai hukum.

Meski begitu, massa yang semakin banyak berdatangan melampiaskan amarah dengan merobohkan tembok, memecahkan kaca, dan merusak perabot rumah pelaku hingga rusak berat.

Pasca amarah warga, Kapolsek Hu’u bersama Kepala Desa terus melakukan pendekatan persuasif agar warga menahan diri. “Situasi berhasil dikendalikan dan kini Desa Adu sudah kondusif,” kata IPTU Nyoman.

BACA JUGA :  Lanal Semarang Gagalkan Penyeludupan Satwa Yang di Lindungi

Korban saat ini tengah didampingi keluarga dan telah membuat laporan resmi di Unit PPA Satreskrim Polres Dompu. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *