Ungkap Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polres Seram Bagian Barat Tetapkan 7 Tersangka

Barometer99.com – Kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Seram Bagian Barat. Polres Seram Bagian Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, berinisial I.L., warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K.,M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025), mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

Para tersangka yang kini ditahan polisi adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus para pelaku. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang. Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.

Lebih miris lagi, salah satu tersangka perempuan, F.K., justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Kapolres Seram Bagian Barat menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku.

Exit mobile version