Polda Sumsel Kembangkan Kasus Pencurian ATM RSUD Kayuagung, Dua Pelaku Ikut Serta Berhasil Diamankan

Palembang, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Aksi kejahatan yang melibatkan karyawan perusahaan pengelola ATM tersebut merugikan perusahaan hingga Rp425,4 juta.

Pelaku utama berinisial R diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dalam kaset penyimpanan. Tidak hanya itu, ia juga merusak sistem pengawasan dengan mencabut DVR dan kamera CCTV, lalu melarikan diri dengan bantuan dua rekannya, berinisial A dan RS.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil melakukan pengembangan kasus dan mengamankan A dan RS pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kayuagung. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp24 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.

BACA JUGA :  Wujud Sinergi Polri untuk Masyarakat, Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu Buka Puasa Bersama Insan Pers Gresik

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam.

“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

BACA JUGA :  Bersama Pemkab Lingga, Dandim 0315/Tanjungpinang Ikuti Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Lingga

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi.

“Tim Jatanras berhasil bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini para tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ungkap Kombes Pol Nandang.

BACA JUGA :  TNI AL, Lantamal XI Terus Gencar Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sumsel dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *