Konawe – Sulawesi Tenggara, Barometer99.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Suhardi, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oknum anggota Polres Konawe terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Kejadian ini berawal ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan berdasarkan permintaan masyarakat setempat. Namun, bukannya mendapat perlindungan sebagaimana amanat undang-undang, para jurnalis justru diperlakukan layaknya pelaku kejahatan.
Seorang wartawan yang ikut meliput menuturkan:
> “Kami disuruh baris, diperiksa, bahkan diperlakukan seperti tersangka kasus narkoba. Saya pribadi merasa sangat dilecehkan dengan perlakuan buruk oknum anggota Polres Konawe,” ungkap salah satu jurnalis korban intimidasi.
Informasi terbaru menyebutkan, oknum yang melakukan tindakan arogan tersebut adalah anggota Intel Polres Konawe. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Konawe belum memberikan klarifikasi resmi siapa oknum anggota Polres Konawe yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran etik dan arogansi anggotanya.
Sikap Ketua DPW MOI Sultra
Ketua DPW MOI Sultra, Suhardi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kebodohan dan arogansi yang mencederai citra Polri.
> “Oknum polisi model seperti ini yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tindakan intimidatif terhadap wartawan jelas melanggar hukum dan kode etik profesi Polri. Aparat seharusnya melindungi, bukan memperlakukan jurnalis layaknya penjahat,” tegas Suhardi.
DPW MOI Sultra bersama Koalisi Organisasi Pers di Sultra menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan mengadukan kasus ini kepada Irwasda Polda Sultra serta mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam akan dugaan pelanggaran undang-undang pers dan etik profesi Polri.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 8: “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 13 huruf a: “Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Pasal 14 ayat (1) huruf e: “Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3 ayat (2): “Setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia.”
4. Kode Etik Profesi Polri (Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022)
Pasal 5 huruf a: “Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan bangsa, negara, dan harkat martabat manusia.”
Pasal 10: “Dilarang bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kewenangan.”
Tuntutan dan Desakan
DPW MOI Sultra bersama koalisi organisasi pers mendesak:
1. Polda Sultra segera memeriksa oknum anggota Polres Konawe yang diduga melakukan intimidasi. Kapolres Konawe segera mencari identitas oknum yang di maksud.
2. Propam Polri menindak tegas sesuai aturan etik dan disiplin Polri.
3. Kapolres Konawe memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan menyampaikan permintaan maaf resmi, serta mempertemukan pelaku dengan para jurnalis yang merasa diintimidasi.
4. Jaminan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Penutup
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi institusi Polri untuk melakukan evaluasi internal. Tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik, sementara tugas polisi adalah melindungi masyarakat termasuk insan pers. Jika aparat justru mengintimidasi, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin runtuh.