Mataram-NTB, Barometer.com- Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, menegaskan bahwa isu mengenai adanya perintah tembak di tempat dalam pengamanan unjuk rasa adalah tidak benar. Ia memastikan, aksi unjuk rasa di Kota Mataram tidak dilarang, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada perintah tembak di tempat, namun tindakan tegas dan terukur sesuai tahapan dalam SOP penanganan situasi anarkis yang membahayakan masyarakat maupun jiwa petugas sesuai peraturan yang berlaku.”tegas Kapolresta, Senin (01/09/2025).
Terkait status Siaga Satu yang diberlakukan di wilayah hukum Polresta Mataram, Kapolresta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk personel pengamanan, bukan untuk masyarakat.
“Siaga satu itu khusus untuk anggota yang bertugas. Artinya, personel siap setiap saat melakukan pengamanan bila ada unjuk rasa atau potensi gangguan kamtibmas. Jadi masyarakat jangan resah, silakan beraktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, tindakan tegas terukur hanya akan dilakukan bila seluruh tahapan pengamanan sudah dijalankan dan situasi benar-benar mengharuskannya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan, terutama yang banyak beredar di media sosial.
“Kalau ada informasi meresahkan, jangan langsung percaya. Silakan tanyakan langsung ke pihak kepolisian untuk memastikan kebenarannya. Keamanan ini milik kita semua, jadi mari bersama-sama menjaganya,” ujarnya.
Kapolresta Mataram pun berharap peran aktif masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat untuk tetap berpartisipasi menjaga situasi Kota Mataram dan NTB agar tetap aman dan kondusif. (Red).