Bima-NTB, Barometer99.com- Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Bima dengan pangkat Brigpol berinisial LEES resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin, 1 September 2025.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda NTB Nomor: KEP/658/KEP./2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan dilaksanakan dalam upacara di lapangan apel Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, mengatakan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Ia mengatakan ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Meski begitu, Kapolres mengaku berat untuk melaksanakan upacara tersebut.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat melaksanakan upacara PTDH ini. Putusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Kapolres juga berpesan agar seluruh personel Polres Bima menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi.
“Ambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini. Mari cerminkan diri agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” pesannya.
Eko Sutomo menegaskan kembali bahwa peristiwa PTDH harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi pelanggaran disiplin maupun kode etik di lingkungan Polri.
“Laksanakan tugas secara profesional dan hindari segala bentuk pelanggaran,” tegas Kapolres menutup amanatnya. (*).