Bandar Shabu dan Ekstasi di Ringkus Satres Narkoba Polres Pagaralam

Pagar Alam, Baromete99.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Kamis (28/8/2025) dini hari. Dua orang pelaku, Ateng Harianto (52) warga Lahat, dan Ari Aprianto (35) warga Kelurahan Selibar, diamankan di sebuah pondok persawahan Desa Pengandonan dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.

BACA JUGA :  Wapres K.H. Ma'ruf Amim Tiba di Bandara Internasional Haneda, Tokyo, Jepang

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 2 paket besar dan 1 paket kecil shabu dengan total bruto 20,33 gram, 5 butir pil ekstasi beserta pecahan seberat 3 gram, serta berbagai alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah telepon genggam. Kedua pelaku yang berstatus sebagai bandar juga dinyatakan positif metamfetamina setelah dilakukan tes urine.

Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH., M.Si., menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. “Barang bukti yang diamankan cukup besar, dan ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan peredaran narkoba masih berusaha masuk ke wilayah Pagar Alam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Safari Kamtibmas Kapolresta Mataram Kunjungi Masjid Jihadul Akbar

Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat, mari bersama kita wujudkan Pagar Alam yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” ungkapnya.
(Febra Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *