KPK Dorong Penerapan PANCEK, Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi di Kementerian dan Lembaga

Jakarta, Barometer99.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor publik dengan mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai instrumen pengendali untuk menutup celah potensi penyimpangan di kementerian dan lembaga.

Langkah strategis ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat membuka Pelatihan Pembentukan Verifikator PANCEK bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 26–28 Agustus 2025, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

Menurut Aminudin, praktik penyimpangan masih kerap muncul dalam ekosistem bisnis di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini menunjukkan pentingnya sistem pencegahan yang tidak hanya formalitas, tetapi juga diterapkan secara masif dan berkelanjutan, agar komitmen antikorupsi dapat benar-benar menjadi budaya kerja.

BACA JUGA :  Terima Pemeran Film 'Anak Kolong', Bamsoet Dorong Perbanyak Film Bertema Nasionalisme dan Patriotisme

“Melalui PANCEK, kami ingin memastikan ada pedoman praktis yang dapat digunakan oleh korporasi maupun lembaga untuk menjaga transparansi, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus membangun perilaku antikorupsi yang konsisten dari level pimpinan hingga pegawai,” jelas Aminudin.

Ia menambahkan, penerapan PANCEK tidak hanya relevan untuk memperkuat tata kelola di dalam negeri, tetapi juga mendukung komitmen Indonesia dalam meningkatkan standar integritas di tingkat global. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan aksesi Indonesia keanggotaan OECD. Artinya, kita tidak hanya bicara soal kepatuhan, tetapi juga kredibilitas Indonesia di mata dunia,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme Dan Harapan

Dengan adanya pelatihan verifikator PANCEK ini, diharapkan kementerian/lembaga mampu membangun mekanisme pengendalian internal yang lebih kuat. Selain itu, KPK menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penerapan PANCEK berjalan optimal dan benar-benar mampu menekan ruang terjadinya praktik korupsi.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *