Berita  

Presidium ALIANSI LSM SOMASI Kapolres Sumbawa Terkait Penetapan Tersangka A Dan Dugaan Pembiaran BBM Ilegal

Sumbawa Besar-NTB, Barometer99.com- Gelombang protes kembali mengguncang Kabupaten Sumbawa. Presidium Aliansi LSM Menggugat melayangkan somasi resmi kepada Kapolres Sumbawa terkait

penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik.

A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

Serta menuding adanya dugaan pembiaran praktik BBM bersubsidi ilegal di lingkar tambang.

Surat somasi yang ditandatangani perwakilan Aliansi tersebut berisi dasar hukum yang kuat, mulai dari KUHAP, UU Kepolisian, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga Peraturan Presiden dan Kapolri terkait fungsi penyidik, hak-hak anggota Polri, dan tata kelola sumber daya alam.

BACA JUGA :  TNI AL Tingkatkan Kerjasama Internasional Pada AMAN Exercise 2023 di Pakistan

Ketua Presidium Aliansi LSM Menggugat, Victor Garda, dalam pernyataan resminya pada awak media, Minggu (24/8/2025), menyebut penetapan berinisial A sebagai tersangka oleh Satreskrim (Tipiter) Polres Sumbawa sarat kejanggalan.

“Kami melihat ada indikasi penetapan A sebagai tersangka yang dipaksakan dan bahkan diduga ditunggangi oknum tertentu. Saudara A menaikan berita di link medianya terkait penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar dan menyingung tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Namun justru dia yang dikriminalisasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sebaran Kasus PMK di NTB Turun

Ia juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa legalitas tambang yang dipersoalkan, termasuk dokumen lingkungan (UKL/UPL, AMDAL) dan penunjukan Kepala Teknis Tambang sesuai regulasi.

Selain itu, Aliansi LSM Menggugat menuding adanya dugaan praktik penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan tambang, yang mereka nilai sebagai bentuk kerugian negara dan daerah.

“Kami menemukan indikasi kuat penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat dan dump truck di area tambang. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan PAD Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Dalam somasi yang ditembuskan ke Mabes Polri, Kapolda NTB, dan media massa, Aliansi LSM Menggugat mengajukan empat tuntutan utama:

BACA JUGA :  Polsek Jabung Amankan Pelaku Curanmor yang Sempat Dihakimi Masa

1. Kapolres Sumbawa diminta menyelidiki ulang dugaan praktik BBM ilegal dan pelanggaran tambang.

2.  Menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang galian C yang melanggar aturan.

3. Meminta CV Central Lestari menghentikan kegiatan hingga legalitasnya jelas.

4. Mengancam aksi demonstrasi besar jika tuntutan diabaikan.

“Jika Kapolres tidak menindaklanjuti, kami siap turun ke jalan. Ini bukan hanya soal satu individu, tapi soal penegakan hukum dan penyelamatan potensi daerah dari kebocoran PAD akibat mafia tambang dan BBM,” pungkasnya.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik nasional, mengingat menyangkut kriminalisasi aktivis, tata kelola tambang, serta dugaan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Sumbawa. (Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *