Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Warga Peusangan

Bireuen, Barometer99.com Gerak Cepat Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Yusnidar (53) Ibu Rumah Tangga warga Desa Matang Mamplam Kecamatan Peusangan yang terjadi pada kamis 21 Agustus 2025

Diketahui korban merupakan Istri Siri dari Pelaku, menurut keterangan saksi, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh cek cok masalah keluarga antara keduanya

Pelaku menganiayaa korban dengan menggunakan senjata tajam, korban mengalami luka tusuk didada sebelah kiri

setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri, saksi di lokasi dan warga sekitar langsung membawa korban ke puskesmas cot iju guna mendapatkan pertolongan medis, karena tidak sadarkan diri korban akhirnya dirujuk ke RSU Fauziah Bireuen

Pelaku berhasil ditangkap disalah satu gudang bongkar muat yang terletak di Medan Sunggal Sumatra Utara, Sabtu 23 Agustus 2025

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut

” Alhamdulillah, Kami berhasil menangkap HA (36) Wiraswasta warga Pante Pisang Peusangan, yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Yusnidar(53) warga Desa Matang Mamplam Kecamatan Peusangan, yang mana korban adalah istri siri dari pelaku, keterangan dari saksi penganiayaan ini terpicu oleh cek cok masalah keluarga, pelaku kami tangkap disalah satu gudang bongkar muat barang, Medan Sunggal Sumatra Utara pada sabtu 23 Agustus 2025 sore, kejadiaan penganiayaan trsebut terjadi pada 21 Agustus 2025 lalu, setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, dari laporan yang kami terima dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap palaku” terang AKP Jeffryandi

Pelaku selanjutnya akan diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan atas aksinya tersebut.

(Ril/Red)

Exit mobile version