Berita  

Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba di Karang Bagu, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Mataram-NTB, Barometer99.com- Dua pria asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, berinisial MU (39) dan HA (30) kembali berurusan dengan polisi. Keduanya yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, HA diamankan lebih dulu di depan rumahnya MU, Saat penggeledahan HA dan rumahnya ditemukan poket sabu siap edar berat Brutto 0,55 gram, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga MU saat sedang berada di dalam rumahnya juga ikut kami amankan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jabat Irup, Kasrem 081/DSJ Bacakan Amanat Kasad Jenderal Dudung

Dari penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, polisi menemukan beberapa klip sabu seberat total 4 gram (0,55 gram dan 3,51 gram), serta ¼ butir ekstasi seberat 0,09 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat konsumsi sabu, gunting, korek gas, handphone, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

BACA JUGA :  Peringati HUT Bekangad ke-73, Bekangdam XII/Tpr Laksanakan Syukuran

AKP Bagus Suputra menegaskan, keduanya sudah bukan orang baru dalam kasus Narkoba.

“Baik MU maupun HA merupakan residivis kasus Narkoba. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Penyidik menjerat keduanyaa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *