Berita  

Program PB Cegah Overkapisitas , 1 Warga Binaan Lapas Namlea Jalani PB

Namlea, Barometer99.com Program reintegrasi sosial menjadi solusi komprehensif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam mengurangi tingkat overkapasitas didalam lapas. Program itu kembali diberikan kepada 1 orang warga binaan berinisial RL dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-2193.PK.05.09 Tahun 2024, Kamis (21/8).

Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menjelaskan RL dibebaskan melalui mekanisme pembebasan yang melibatkan Kejaksaan Negeri dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Kami serahkan narapidana kepada kejaksaan Negeri agar diterbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan PB atau P-52 dan kemudian diserahkan kepada Bapas untuk pengawasan lanjutan,” ujarnya.

Dengan bebasnya 1 orang warga binaan tersebut, Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy menyampaikan program reintegrasi sosial sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 merupakan solusi Lapas Namlea dalam mengurangi presentase overkapasitas.

BACA JUGA :  Dirpers AAL Buka LDD Mengemudi dan Montir TA 2022

“Saat ini Lapas Namlea sudah overkapasitas dengan jumlah penghuninya yang makin hari makin meningkat. Pemberian program bebas bersyarat inilah yang menjadi salah satu upaya kami dalam mengurangi tingkat kepadatan di Lapas Namlea. Kami juga terus melakukan pemetaan warga binaan yang memenuhi syarat untuk segera diusulkan agar nantinya tidak mengalami keterlambatan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Irwasda Polda Sumsel Didampingi Karo SDM Polda Sumsel Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Akhir Tingkat Panda

Terlebih ia menjelaskan beberapa warga binaan juga tengah melalui proses pengusulan PB usai menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada 17 Agustus lalu. “Ada 5 orang warga binaan yang sudah kami usulkan PB karena 2/3 nya sudah mendekati begitu mendapatkan remisi kemerdekaan. Kelimanya sudah dalam tahap proses verifikasi dari tim verifikator Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Marasabessy.

BACA JUGA :  Acara Syukuran Masa Akhir Jabatan II Periode Walikota dan Wakil Walikota Sorong

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengharapkan jajarannya khususnya setiap Lapas dan Rutan di Maluku terus berkomitmen memenuhi hak reintegrasi sosial warga binaan. “Saya harap setiap Lapas peka dengan hak-hak warga binaan karena memang sudah diamanatkan undang-undang. Hak seperti PB, CB dan yang lainnya adalah hak yang harus betul-betul diperhatikan agar warga binaan tidak mengalami overstaying,” harap Ricky.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *