Polres SBB Klarifikasi Laporan LMBI ke Mabes Polri Atas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Desa Luhu

POLDA MALUKU, Barometer99.com Polres Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi atas tudingan dugaan pengabaian prosedur dan ketidakterbukaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (19/8/2025).

Klarifikasi dilakukan menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan pengaduan dari Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (LMBI) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, menjelaskan, pihaknya telah menjalankan prosedur secara profesional dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan oleh LMBI, sebagaimana tertuang dalam surat Laporan Pengaduan Nomor: 043/B/LP/MPBI/IV/2025 dan Surat Pelimpahan Pengaduan Nomor: B/613/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 Mei 2025.

BACA JUGA :  PP Polri Daerah Maluku Gelar Syukuran Hari Jadi ke 26, Ini Pesan Kapolda

“Menindaklanjuti surat pelimpahan tersebut, unit Tipidkor Polres SBB segera melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat. Klarifikasi awal kami tujukan kepada Sdr. Idrus Iwan Bugis, SE., M.Si., dan Sdr. Mohmad Ridwan Elly, yang kami duga adalah pelapor sebagaimana tercantum dalam aduan,” jelas Kapolres.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan wawancara lebih lanjut, diketahui nama tersebut hanya kebetulan sama dengan pelapor sebenarnya, tetapi merupakan orang yang berbeda.

BACA JUGA :  Jelang Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Polda Maluku Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

“Pada tanggal 29 Mei 2025, kami telah mengirimkan SP2HP Nomor: B/192/V/Res.3.3./2025/Reskrim kepada alamat yang kami yakini sebagai pelapor. Selain itu, kami juga telah mengajukan permintaan audit investigasi ke pihak Inspektorat (APIP) melalui surat Nomor: B/794/V/Res.3.3./2025/Reskrim pada 19 Mei 2025,” tambahnya.

Dalam proses pelacakan, ternyata alamat pelapor yang tercantum dalam laporan berada di luar wilayah Maluku, tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Polres SBB juga mengalami kesulitan menghubungi pelapor karena nomor telepon yang tercantum tidak aktif.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Salawaku 2025 Berakhir, Polda Maluku Catat 553 Pelanggaran Lalulintas

“Meski begitu, kami tetap berupaya. Pada bulan Juni 2025, kami menerbitkan SP2HP tambahan Nomor: B/193/V/Res.3.3./2025/Reskrim yang memuat perkembangan terbaru dan berbagai upaya yang telah dilakukan. Saat ini, kami telah berhasil menjalin komunikasi dengan pelapor melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp,” pungkas Kapolres.

Polres SBB menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Luhu.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *