Jakarta Barat, Barometer99.com – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan aksi pemalakan terhadap pedagang buah di Pasar Stasiun Angke, Jl. Sawah Lio V, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, pada Jumat (15/8/2025).
Dalam rekaman CCTV berdurasi 1 menit 9 detik, terlihat seorang pria menggunakan jaket jeans biru bersama rekannya mengenakan sweater hitam menghampiri pedagang buah melon dan melakukan pemalakan.
Aksi tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku berinisial RR (41) dan AG (34) kami amankan di kediamannya di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora,” ujar Sudrajat, Minggu, 17/8/2025
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka meminta buah dagangan korban berinisial S untuk keperluan hajatan pernikahan pelaku RR.
Atas aksinya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pemalakan.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat)