JAKARTA, Barometer99.com – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas kebijakan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan yang berada di bawahnya.
Menurut Prof. Sunarto, inisiatif tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kebijakan administratif dalam aspek registrasi kendaraan dinas, namun mencerminkan bentuk sinergi dan harmonisasi antar-lembaga negara yang mendalam dan strategis.
“Ini adalah wujud nyata dari kolaborasi lintas-lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan, saling menghargai peran, dan mendukung kelancaran tugas konstitusional lembaga peradilan,” ujar Ketua MA dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini diinisiasi oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan operasional lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia.
Langkah ini sekaligus memperkuat identitas kelembagaan, memudahkan pengenalan kendaraan dinas resmi di lapangan, serta memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas para aparat peradilan di lapangan.
Ketua MA menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kementerian terkait, dan Lembaga Negara lainnya merupakan pondasi penting dalam menjalankan fungsi negara secara terpadu dan efektif.
“Kita harus terus menjaga dan menguatkan kerja sama antarlembaga demi mendukung supremasi hukum dan pelayanan publik yang berintegritas,” imbuh Prof. Sunarto.
Di tengah tuntutan publik terhadap akuntabilitas lembaga penegak hukum, kolaborasi yang bersifat administratif dan teknis seperti ini menjadi bagian integral dari proses modernisasi birokrasi, khususnya dalam sektor peradilan.
Penggunaan STNK dan TNKB khusus akan memudahkan identifikasi kendaraan dinas lembaga yudikatif dalam berbagai konteks, mulai dari pengawalan perkara, pengawasan ke daerah, hingga kegiatan yustisial lainnya.
Selain itu, hal ini diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas dan meningkatkan efisiensi pelaporan serta pencatatan aset negara.
Sebagai penutup, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan harapan agar langkah sinergis ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan kolaboratif.
“Mari kita terus wujudkan kerja sama yang solid antara Polri, Kementerian, dan Lembaga Negara lainnya dalam rangka memperkuat sistem hukum dan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” tutup Prof. Sunarto.
Kebijakan STNK dan TNKB khusus bagi lembaga peradilan merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan lintas sektor dapat memperkuat fungsi kelembagaan secara substansial. Langkah ini sejalan dengan prinsip good governance, serta menjadi refleksi dari kesadaran kolektif bahwa reformasi birokrasi dan penguatan sistem hukum harus dilandasi oleh semangat sinergi dan saling mendukung antar institusi negara.
(Ril/Red)