Mataram-NTB, Barometer99.com- MS, seorang residivis kasus Narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diciduk bersama rekannya berinisial MJS di sebuah rumah gubuk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (15/08/2025).
Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah MS yang disebut warga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah gubuk tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“MS merupakan residivis Narkoba. Saat ditangkap bersama rekannya, kami temukan sabu sisa pakai seberat 0,20 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, gunting, klip kosong, sejumlah ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas AKP Bagus.
Polisi menduga kuat rumah itu bukan hanya dipakai untuk konsumsi, tapi juga tempat memecah sabu sebelum diedarkan.
“Dari beberapa barang bukti yang diamankan, kuat dugaan lokasi ini dijadikan tempat nyabu sekaligus memecah sabu untuk diedarkan,” tegasnya.
Kini MS dan MJS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut. (Red).