Berita  

Kedapatan Nyabu di Rumah Gubuk, Seorang Residivis Narkoba Ditangkap Polisi 

Mataram-NTB, Barometer99.com-  MS, seorang residivis kasus Narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diciduk bersama rekannya berinisial MJS di sebuah rumah gubuk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (15/08/2025).

Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah MS yang disebut warga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah gubuk tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan.

BACA JUGA :  Polres Gresik Kawal Pengiriman Surat Suara Pilkada Serentak 2024 dari Gresik ke Sulawesi Selatan

“MS merupakan residivis Narkoba. Saat ditangkap bersama rekannya, kami temukan sabu sisa pakai seberat 0,20 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, gunting, klip kosong, sejumlah ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas AKP Bagus.

Polisi menduga kuat rumah itu bukan hanya dipakai untuk konsumsi, tapi juga tempat memecah sabu sebelum diedarkan.

BACA JUGA :  𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗖𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗝𝗲𝗺𝗮𝗮𝗵 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝗞𝗹𝗼𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗔𝗰𝗲𝗵

“Dari beberapa barang bukti yang diamankan, kuat dugaan lokasi ini dijadikan tempat nyabu sekaligus memecah sabu untuk diedarkan,” tegasnya.

Kini MS dan MJS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *