Kakek 87 Tahun Dibunuh Tetangga, Polres Mesuji Amankan Pelaku

MESUJI LAMPUNG, Barometer99.com Terkait penemuan mayat seorang Kakek berinisial S alias H (87) Warga Lamteng di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji belum di ketahui motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena Tersangka memberikan keterangan yang berubah ubah kepada penyidik.

Adapun kronologis kejadian Jelas Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H berawal dari informasi yang di dapat oleh Jajaran Polres Mesuji pada Hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 sekira Pukul 12.30 Wib, kemudian Team Tekab 308 Presisi bersama Team Identifikasi menuju lokasi untuk melakukan kegiatan olah TKP dan penyelidikan terhadap Pelaku.

Pada awalnya team mengalami kesulitan dalam mengungkap Pelaku karena tidak adanya saksi yang melihat kejadian, akan tetapi setelah di lakukan serangkaian penyelidikan kurang lebih 3 Jam di dapati bahwa Pelaku tidak lain adalah tetangga korban Berinisial IK (57) yang selanjutnya Pelaku diamankan di rumahnya berikut barang bukti sebilah parang atau golok dan sebuah kampak yang di gunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Ungkap AKBP Firdaus. Kamis (14/08/25)

BACA JUGA :  Kasdam XII/Tpr Buka Rapat Koordinasi Penyusunan Rentinkon Kodam XII/Tpr TA 2024

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan itu dengan cara membacok korban dengan menggunakan golok dan Kampak sebanyak 12 kali pada tubuh korban hingga tewas.” Ungkapnya.

Saat ini Korban telah di serahkan kepada keluarga untuk di makamkan karena pihak keluarga menolak untuk di lakukan otopsi dan tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji sedangkan motif pembunuhan tersebut belum di ketahui namun masih terus di lakukan pendalaman, mengingat tersangka selalu berubah ubah dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

BACA JUGA :  Potong Tumpeng Warnai Ultah Karo SDM Polda Sumsel ke 49

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal Pembunuhan Berencana atau pembunuhan dan atau Pasal Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman seumur hidup. Tegas orang nomer satu di Mapolres.

(Edy1922)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *