Berita  

Dua Pria di Sandubaya Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu 7,1 Gram

Mataram-NTB, Barometer99.com- Dua pria asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial HL (44) dan H (55), tak bisa lagi mengelak saat petugas Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Bertais, Kamis siang (14/08/2025). Mereka diamankan karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat petugas tiba, kedua terduga sedang duduk santai di dalam rumah HL.

“Awalnya mereka mengelak tidak ada menyimpan Narkoba, namun dari hasil penggeledahan kami temukan belasan paket sabu siap edar seberat 7,1 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Bagus.

BACA JUGA :  Suparman: Puluhan Kayu Pembalakan liar Berhasil diamankan Tim Satgas P3H

Barang bukti yang disita antara lain pipet kaca dan plastik klip kosong, uang tunai, serta 2 unit telepon genggam. Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah H yang tak jauh dari lokasi penangkapan, serta kos HL di Lingkungan Mayura, Cakranegara.

“Semua barang yang kami temukan akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses hukum,” tambahnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *