DPRP Papua Barat Daya Tetapkan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda

Kota Sorong PBD (15 Agustus 2025), Barometer99.com Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang II Tahun 2025 resmi menetapkan dua dokumen penting pembangunan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Sidang ini berlangsung di Hotel Rylich Panorama, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Klasur, Distrik Sorong Kota, Papua Barat Daya, pada Jumat (15/8/2025).

Acara paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPR Papua Barat Daya, Sekretaris Daerah, serta tamu undangan dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, menegaskan bahwa penetapan kedua perda ini adalah tonggak strategis dalam perencanaan pembangunan jangka pendek dan panjang di Papua Barat Daya. Ia menyebut dokumen ini sebagai “peta jalan pembangunan” menuju masa depan daerah yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan.

“Kedua dokumen ini akan menjadi kompas pembangunan. RPJPD sebagai arah visi besar hingga 2045, dan RPJMD sebagai jembatan lima tahunan menuju capaian-capaian konkret,” ujar Ortis dalam pidatonya.

BACA JUGA :  Tinjau Kesiapan Unsur Pesud TNI AL, Komandan Puspenerbal Menerima Kunjungan Kerja Kaskoarmada RI

Juru bicara gabungan fraksi, Febri Jein Anjar, menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR Papua Barat Daya menerima dan menyetujui penetapan RPJPD dan RPJMD menjadi Perda, namun menyampaikan sejumlah catatan penting sebagai bagian dari komitmen pengawalan implementasi kebijakan.

Beberapa catatan penting dari fraksi-fraksi DPRP antara lain:

Pengarusutamaan Orang Asli Papua (OAP): RPJMD 2025–2029 harus mengintegrasikan program Papua Sehat, Papua Cerdas, dan rencana aksi afirmatif bagi OAP, termasuk pendataan wilayah adat sebagai basis perencanaan.

Perlindungan Masyarakat Adat: Diperlukan indikator terukur untuk peningkatan kualitas hidup OAP, termasuk afirmasi jabatan dalam BUMD dan lembaga demokrasi.

Ekonomi Berbasis Lokal: Penguatan sektor kelautan, perikanan, pariwisata, industri kreatif, dan pertanian berkelanjutan sebagai potensi unggulan daerah.

Infrastruktur dan Konektivitas: Prioritas pada wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pulau-pulau kecil, serta penguatan transportasi laut dan udara.

BACA JUGA :  Danlantamal XI Pimpin Acara Laporan Kenaikan Pangkat Pamen Lantamal XI

Pendidikan dan Kesehatan: Pemerataan fasilitas serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan tenaga medis.

Ketahanan Pangan dan Energi: Dorongan terhadap energi terbarukan di wilayah pedesaan dan penguatan program ketahanan pangan lokal.

Lingkungan Hidup: Komitmen terhadap pelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim.

Pelayanan Publik Berbasis Teknologi: Transformasi digital untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun dan menyepakati kedua dokumen strategis ini.

“RPJPD dan RPJMD ini bukan milik gubernur, dan wakil gubernur, dan juga bukan milik dewan, tapi milik rakyat Papua Barat Daya. Tugas kita ke depan adalah mengawal implementasinya bersama, dari perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Elisa.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program akan dibagi dalam target lima tahunan dan tahunan, dengan tetap mengedepankan prinsip kolaborasi dan transparansi.

Gubernur juga mengajak semua unsur, baik eksekutif maupun legislatif, untuk bergandeng tangan mewujudkan visi besar Papua Barat Daya yang maju, sehat, sejahtera, dan berbasis pertumbuhan ekonomi lokal.

BACA JUGA :  Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Anggota PJR Bersitegang dengan Pengendara Pajero

Menutup rapat paripurna, Ketua DPR Papua Barat Daya menegaskan bahwa kedua perda tersebut akan segera diajukan untuk evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan Pasal 91 sampai 93 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Dua dokumen ini ibarat peta. Tanpa navigasi yang tepat, pembangunan hanya akan jadi gambar tanpa arah. Kita pastikan RPJPD dan RPJMD menjadi dasar kebijakan yang benar-benar menyentuh rakyat dari pesisir hingga pedalaman,” tegas Ortis.

Sebagai penutup, seluruh peserta paripurna mengumandangkan kata “Merdeka!” dalam suasana penuh semangat menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, yang jatuh dua hari setelah rapat paripurna ini.

Dokumen RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029 resmi menjadi Peraturan Daerah Papua Barat Daya per 15 Agustus 2025. Ini menjadi tonggak awal baru bagi pembangunan jangka panjang yang berpihak pada rakyat, adat, dan masa depan Papua Barat Daya.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *